Klasifikasi merupakan pengelompokan arsip-arsip yang tercipta berdasarkan fungsi dan kegiatan yang dipergunakan untuk memudahkan penemuan kembali arsip.
Klasifikasi arsip desa sebagai dasar pemberkasan, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Daerah .
MAKSUD dan TUJUAN
Maksud dan tujuan dari klasifikasi arsip yaitu sebagai acuan kerja di dalam mengelola arsip dengan baik, khususnya dalam pemberkasan dan penemuan kembali arsip serta memberikan pedoman kerja kepada petugas/pengelola arsip di desa agar dapat mengelola arsip dengan baik, sehingga terselamatkannya arsip desa dan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
PENGERTIAN
Klasifikasi Arsip adalah penggolongan naskah dinas berdasarkan masalah yang dimuat didalamnya dan merupakan pedoman untuk pengaturan, penataan dan penemuan kembali arsip.
Kode Klasifikasi Arsip adalah tanda pengenal urusan atau masalah dalam bentuk angka yang berfungsi sebagai alat untuk mengenali masalah yang dikandung arsip.
Administrasi Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada buku administrasi desa, yang terdiri dari : administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, administrasi Badan Pemusyawaratan Desa, dan administrasi lainnya.
CARA PENGGUNAAN KLASIFIKASI
Berikut adalah cara penggunaan Klasifikasi dalam administrasi Desa :
a. Klasifikasi pemerintah desa disusun berdasarkan masalah yang mencerminkan fungsi dan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, pembinaan masyarakat dan lain-lain dengan diberi kode angka menggunakan kode tiga angka dasar.
b. Klasifikasi disusun secara berjenjang dengan mempergunakan prinsip perkembangan dari umum ke khusus. Terdiri
dari pokok masalah, sub masalah dan sub sub masalah.
c. Kode angka 100 s.d. 600 merupakan kode tugas-tugas substantif (tugas pokok pemerintah desa), sedangkan kode
angka 000, 700, 800 dan 900 merupakan kode tugas-tugas fasilitatif (penunjang).
Untuk memahami pola klasifikasi terlebih dahulu harus memahami pokok masalah, sub masalah dan sub sub masalah.
POLA KLASIFIKASI
Peraturan Mendagri No. 39/2005 : Tata Kearsipan
di Lingkungan Pemerintah Daerah
Perincian Pertama :
000 UMUM
100 PEMERINTAHAN
300 KEAMANAN DAN KETERTIBAN
400 KESEJAHTERAAN RAKYAT
500 PEREKONOMIAN
600 PEKERJAAN UMUM DAN KETENAGAAN
700 PENGAWASAN
800 KEPEGAWAIAN
900 KEUANGAN
Perincian Kedua:
100 PEMERINTAHAN
140 Pemerintahan Desa / Kelurahan
180 Hukum
dst.
200 POLITIK
210 Kepartaian
220 Organisasi Kemasyarakatan
dst.
selengkapnya dapat dilihat pada kode klasifikasi
Contoh Sub Masalah :
010 Urusan dalam, merupakan sub masalah dari pokok masalah UMUM
270 Pemilihan Umum, merupakan sub masalah dari pokok masalah POLITIK
560 Tenaga Kerja, merupakan sub masalah dari pokok masalah PEREKONOMIAN
412 Perekonomian Desa, merupakan sub sub masalah dari
400 KESEJAHTERAAN RAKYAT, dan merupakan sub masalah dari
410 Pembangunan Desa.
521 Tanaman Pangan, merupakan sub sub masalah dari
521 Tanaman Pangan, merupakan sub sub masalah dari
500 PEREKONOMIAN, dan merupakan sub masalah dari
520 Pertanian
400 KESEJAHTERAAN RAKYAT : Pokok Masalah
470 Kependudukan : Sub Masalah
471 Pendaftaran Penduduk : Sub sub masalah
Cara memahami masalah tersebut adalah berdasarkan isi informasi arsip/naskah yang tercipta dari fungsi dan kegiatan organisasi dan tidak berdasar struktur organisasi
Contoh :
- Surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa tidak semua meggunakan kode 140 tentang Pemerintah Desa, tetapi
harus disesuaikan dengan isi informasi surat.
- Pembayaran sewa tanah desa, seharusnya diberi kode 970 tentang pendapatan dan bukan 140.
Untuk dapat mengklasifikasi surat dengan kode yang setepat-tepatnya haruslah dipahami benar masalah yang dikandungnya dengan cara membaca secara cermat keseluruhan isi surat. Kekeliruan yang sering terjadi ”perihal” surat yang dicantumkan di bagian kiri atas surat, tidak selalu mencerminkan isi surat.
Contoh :
Perihal Surat tertulis ”Bencana Alam” yang seharusnya diberikan kode klasifikasi dengan kode 360, ternyata isi surat tersebut adalah menyangkut permintaan bantuan akibat banjir, dengan kode 460. Dalam hal ini perihal tidak mencerminkan isi surat.
Petunjuk Teknis Klasifikasi Arsip Pemerintah Desa disusun sebagai pedoman kerja bagi pengelola arsip Pemerintah Desa, agar arsip yang diciptakan dan diterima dapat dikelola dengan baik, lengkap, dan mudah diketemukan kembali sewaktu-waktu dibutuhkan, sehingga dapat memperlancar jalannya tugas pelaksanaan administrasi secara efektif dan efesien.
" TERIMAKASIH SEMOGA BERMANFAAT"
2 komentar:
makasih akhirnya aku ketemu juga kode surat yang aku cari dari tadi.. makasih ya.
Terima kasih informasinya,sangat membantu
Posting Komentar